Perbedaan Standar Kos-kosan di Tiap Daerah Bukti Indonesia Tak Punya Regulasi Jelas

by | May 18, 2023

Hukum | Hunian Sewa | Sosial

FOMOMEDIA – Pernahkah kamu berpikir mengapa tiap kos-kosan di tiap daerah berbeda, baik dari segi harga dan kualitas bagunan?

Ternyata, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki undang-undang untuk melindungi orang yang tinggal di hunian sewa.

Hal itu disampaikan seorang peneliti dari Rujak Center for Urban Studies (RCUS), Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya, @elisa_jkt, Selasa (16/5/2023) lalu. Dalam unggahan itu, Elisa menyertakan tautan menuju form survei yang dilakukan oleh RCUS.

Dalam tulisan pengantar survei RCUS itu, dijelaskan bahwa persentase hunian sewa terus meningkat tiap tahunnya. Jenis hunian sewa tersebut banyak ditemui di perkotaan. 

Dikutip dari data pengantar survei itu, pada tahun 2021 di DKI Jakarta persentase penyewa mencapai 34,63 persen, Kepulauan Riau 25,26 persen, dan Bali 19,53 persen. Persentase tersebut menunjukkan adanya preferensi masyarakat untuk menyewa hunian.

Sayangnya, menurut temuan RCUS, hampir tak ada informasi dan perlindungan hukum khusus terkait masalah sewa-menyewa hunian. Padahal, di negara seperti India sekalipun aturan demikian sudah ada.

“Tahukah kalian, Indonesia tidak punya standar hunian sewa (termasuk kos) & perlindungan terhadap penyewa? +62 kalah dengan India. Akibatnya kos-kosan bisa beda banget nasibnya,” tulis Elisa.

Dalam unggahan itu, Elisa juga meretwit cuitan akun @txtdrjkt yang menunjukkan perbedaan kos-kosan dengan harga Rp1 juta di Jawa Tengah dengan Jakarta. Perbedaan bangunan kos kedua daerah tersebut sangat timpang. Mulai dari luas bangunan sampai fasilitas yang disediakan.

“Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan sebetulnya memperlihatkan ada upaya perlindungan terhadap penyewa. Mulai dari soal kontrak hingga keamanan bangunan. Namun, pasal-pasal tersebut banyak yang hilang saat UU diperbaharui di 2011,” lanjut Elisa.

Elisa kemudian mencontohkan apa yang dilakukan India. “Seperti Delhi memberlakukan Rent Control Act, yang juga mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memastikan hunian sewanya layak, mengatur cara ‘pengusiran’ agar tidak semena-mena dan lain-lain.”

Sementara itu, di Provinsi DKI Jakarta, sudah terdapat beberapa aturan yang menyentil ihwal bangunan atau hunian sewa ini. Seperti Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Dalam peraturan tersebut, terutama dalam Pasal 153, dijelaskan bahwa, “Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:

a. kesesuaian fungsi;

b. persyaratan tata bangunan;

c. keselamatan;

d. kesehatan;

e. kenyamanan; dan

f. kemudahan.”

Melihat adanya survei dan analisis yang dilakukan oleh Elisa bersama Rujak Center for Urban Studies, tampaknya masih banyak PR yang perlu dibenahi di Indonesia ini. Masalah hunian semacam kos-kosan yang layak huni perlu ditangani.

Penulis: Sunardi

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments