Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik dan Didesak Mundur

by | Oct 19, 2023

Anwar Usman | Dinasti Politik | Mahkamah Konstitusi | Politik

FOMOMEDIA – Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi dianggap berperan memuluskan langkah Gibran menjadi cawapres Prabowo.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023) kemarin. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait putusan usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres).

Dalam laporannya, Perekat Nusantara menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar ketika mengetuk palu sidang putusan batas usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023) lalu. Kelompok pengacara tersebut akhirnya mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi.

“Bahwa para pelapor bersama ini hendak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi dan 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tulis Perekat Nusantara dalam suratnya, dikutip dari DetikNews.

Mahkamah Keluarga

Dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Perekat Nusantara menyebut bahwa saat ini terdapat isu julukan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”. Julukan tersebut muncul usai Anwar mengabulkan salah satu penggugat pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang yang dipimpin oleh Anwar tersebut memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun. Namun, MK mengizinkan siapa saja yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah, bisa maju mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.

Terkait hal itu, relasi Anwar dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung disorot. Anwar diketahui merupakan ipar dari Jokowi. 

Hubungan keluarga antara Anwar dan Jokowi bukanlah masalah. Namun, keputusan yang diketok oleh MK pada Senin lalu diduga sarat akan kepentingan. 

Sosok Gibran Rakabuming Raka yang kini masih berusia 36 tahun disebut sebgai salah satu kandidat cawapres Prabowo Subianto. Jika wali kota Surakarta tersebut mau menerima pinangan Prabowo, jalan mulus bagi Gibran telah dibuka oleh Anwar.

Perekat Nusantara menyoroti hal-hal yang dianggap pelanggaran etik itu. Menurut mereka, UU seharusnya memasang rambu-rambu untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Sementara itu, pihak-pihak yang menggugat pasal 169 huruf q tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dari beberapa penggugat tersebut, mereka juga menyebut nama Gibran dalam uji materiilnya.

“Terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Permohonan Uji Materiil sebagaimana disebutkan di atas, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan dan tujuan dari beberapa pihak (termasuk Gibran Rakabuming Raka sendiri) untuk menjadikan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024,” tulis Perekat Nusantara.

Didesak Mengundurkan Diri

Dengan adanya relasi Anwar dan Jokowi tersebut, banyak pihak menduga ada konflik kepentingan dalam putusan MK. Menurut Perekat Nusantara, seharusnya Anwar mengundurkan diri dari jabatannya.

Perekat Nusantara pun menganggap bahwa proses persidangan batas usia minimal capres dan cawapres “cacat hukum”. Kelompok tersebut akhirnya mendesak Majelis Kehormatan MK untuk melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, MK sendiri telah menerima laporan dan akan memproses lebih lanjut. Pengaduan dugaan pelanggaran etik tersebut akan disampaikan ke pimpinan Majelis Kehormatan MK.

Penulis: Sunardi

Editor: Yoga

Ilustrator: Vito

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments