Dampak Putusan MK, Berbagai Elemen Masyarakat Akan Menggugat ke Bawaslu

by | Nov 16, 2023

Gibran Rakabuming Raka | Pilpres 2024 | Politik

FOMOMEDIA – Buntut panjang putusan MK perihal batas usia capres dan cawapres membuat berbagai elemen masyarakat akan menggugat ke Bawaslu.

Menjelang Pilpres 2024 beberapa tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi sepakat akan menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kabar gugatan tersebut disampaikan dalam rilis yang diunggah oleh Denny Indrayana melalui akun X miliknya, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Gugatan tersebut adalah buntut panjang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang MK pada 16 Oktober 2023 lalu dianggap penuh dengan syarat kepentingan keluarga.

“Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal ‘Mahkamah Keluarga’. Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres,” tulis keterangan siaran tersebut.

Dengan adanya masalah tersebut, beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akhirnya turut melakukan pengawalan proses Pilpres 2024 mendatang.

“Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI,” lanjut isi rilis itu.

Sementara, beberapa tokoh yang bergabung dalam gugatan tersebut seperti Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah. 

Sedangkan, beberapa nama yang bergabung sebagai ahli seperti Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga:

Ajukan Permohonan Uji Formil dan Materiil

Dalam pengajuan laporan kelompok yang berasal dari berbagai elemen masyarakat tersebut ingin Pilpres tetap berjalan dalam koridor moral. Tidak saja netral, mereka juga ingin Pilpres 2024 dilaksanakan dengan jujur, adil, dan bersih dari praktik politik uang dan kecurangan.

“Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres,” tulis rilis kelompok tersebut.

Bekerja sama dengan INTERGRITY Law Firm, sekelompok masyarakat tersebut supaya dalam Pilpres 2024 tidak cacat hukum. 

Gibran Curi Start?

Salah satu sosok akhir-akhir ini yang menjadi perbincangan hangat yakni Gibran Rakabuming Raka. Pria berusia 36 tahun tersebut berhasil maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto setelah putusan MK yang mengabulkan syarat capres dan cawapres.

Tidak memerlukan waktu lama bagi Gibran untuk menaikkan elektabilitas Prabowo. Ia pun langsung gerak cepat dengan melakukan beberapa safari politik ke Lampung dan Palembang. Namun, langkah itu justru dinilai tidak etis dan melanggar etika publik.

“Sebenarnya itu enggak etis, melanggar etika  publik. Masa kampanye belum dimulai, yang bersangkutan sudah curi start. Secara etika publik tidak dibenarkan. Kan dia Wali Kota Solo, masa dia pergi ke mana-mana, sampai ke Lampung,” kata Trubus Rahadiansyah, salah satu pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, dikutip dari Tempo.

“Menurut saya, juga dari sisi kesantunan publik tidak dibenarkan. Karena kalau kesuksesan yang dia klaim itu masih incumbent, masih menjabat di walikota Solo. Kecuali pengalaman, artinya dia sudah tidak menjabat di Solo. Ini kan masih menjabat,” lanjutnya.

Penulis: Sunardi

Editor: Safar

Ilustrator: Salsa

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

[…] yang diubah lewat putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) tersebut dinilai sarat dengan kepentingan politik. Ketua MK Anwar Usman yang memimpin […]

[…] Dampak Putusan MK, Berbagai Elemen Masyarakat Akan Menggugat ke Bawaslu […]

[…] Dampak Putusan MK, Berbagai Elemen Masyarakat Akan Menggugat ke Bawaslu […]