Terpaksa Bunuh Maling Untuk Bela Diri, Peternak Kambing Ditahan

by | Dec 15, 2023

Banten | Hukum | Kriminal | Pembunuhan

FOMOMEDIA – Seorang peternak bernama Muhyani ditahan karena dianggap menganiaya seorang maling hingga tewas. Keputusan polisi dapat sorotan warganet.

Nasib apes menimpa seorang peternak bernama Muhyani. Pria berusia 58 tahun tersebut menjadi tersangka dan ditahan usai berkelahi dengan pencuri ternaknya. Peristiwa yang terjadi di Serang, Banten, tersebut membuat si pencuri ternak tewas. 

Menurut laporan Kompas TV, sebetulnya peristiwa perkelahian tersebut sudah terjadi sejak Februari 2023 lalu. Namun, gara-gara kejadian yang mengakibatkan si pencuri tewas, pada Kamis (7/12/2023) Muhyani akhirnya ditahan di rutan Serang.

Muhyani dijadikan tersangka lantaran menyebabkan seorang pencuri yang hendak mengambil kambingnya kehilangan nyawa. Lantaran untuk membela dan mempertahankan hartanya, Muhyani pun meladeni si pencuri.

Hal tersebut dibenarkan oleh istri Muhyani, Rosehah. Menurutnya, ketika peristiwa itu terjadi, suaminya memergoki si pencuri.

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin,” kata Rosehah yang menirukan keterangan suaminya, dikutip dari Detik News.

Menurut Rosehah, waktu itu si pencuri diketahui membawa golok. Akhirnya, saat melawan si pencuri, Muhyani melihat ada gunting dan dipakainya untuk membela diri. Dari perkelahian, si pencuri terkena tusukan dan akhirnya melarikan diri.

Sementara itu, si pencuri diketahui meninggal saat melarikan diri. Mayatnya pun ditemukan tergeletak di sawah oleh warga pada pagi hari.

Dari kejadian itulah diketahui bahwa Muhyani terpaksa menusuk si pencuri sebagai usahanya untuk membela diri. Rosehah pun menjelaskan kronologi yang menimpa suaminya itu sembari menangis.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski peristiwa tersebut sudah terjadi beberapa bulan lalu, Muhyani justru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto pun menanggapi adanya penetapan tersangka terhadap Muhyani. Menurutnya, si peternak kambing ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan penganiayaan yang mengakibatkan si maling ternak tewas.

Kata Sofwan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, para penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan ahli pidana. Hasilnya, menurut keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

“Menurut ahli pidana, bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya,” kata Sofwan, dikutip dari Kompas.

“Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht,” lanjutnya.

Kata Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain. Dari situlah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan sesuai pasal 351 aat 3 KUHP.

Penahanan Ditangguhkan

Kabar mengenai penahanan Muhyani belakangan ini menjadi ramai di jagat media sosial. Muhyani yang dianggap membela diri tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif pun angkat bicara mengenai kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak Polresta Serang sudah meminta saran ahli dalam penentuan tersangka dan tidak dilakukan penahanan saat penyidikan berlangsung.

“Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan,” kata Sabilul, dikutip dari Kumparan.

Muhyani Sakit

Saat ini diketahui Muhyani sedang berada dalam kondisi sakit. Menurut laporan Kumparan, saat ini ia dilarikan ke sebuah klinik yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Rohili (25), anak Muhyani. Ia mengatakan bahwa ayahnya telah mengalami sesak napas dan batuk-batuk karena penyakit paru-paru yang sudah diderita sejak dua tahun lalu.

Rohili pun merasa kebingungan. Apalagi, saat ini kondisi ayahnya yang jatuh sakit itu dibarengi tidak adanya biaya untuk berobat ke rumah sakit. Akhirnya, pilihan ke klinik menjadi pilihan alternatif.

“Parah sih (kondisinya), kemarin habis dari klinik, tapi enggak dirawat, enggak ada dana (uang) kalau dirawat. Disuruh dirontgen aja enggak ada uang. Abahnya batuk-batuk aja sekarang, masih tiduran aja, drop,” kata Rohili, dikutip dari Kumparan.

Kata Rohili, sejak penahanan terhadap ayahnya, kondisi Muhyani mengalami syok berat. Apalagi, saat di dalam penjara, ia tidak diberikan obat.

“Sekarang enggak (berobat), enggak ada uang, kemaren saja pinjam ama tetangga, mahal obatnya Rp175 ribu bayarnya. Katanya syok pas ditahan kemarin,” ucap Rohili.

Perbuatan Pembelaan Diri

Banyak warganet membela aksi yang dilakukan Muhyani. Pasalnya, sewaktu kejadian, Muhyani dianggap telah melakukan pembelaan diri terhadap harta benda yang dimiliki.

Dalam hal ini, Muhyani dianggap ingin mempertahankan kambingnya dari si pencuri. Si peternak pun melakukan pembelaan dengan menyerang si maling secara terpaksa.

Hal tersebut pun seperti tertuang dalam Pasal49 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Penulis: Sunardi

Editor: Yoga

Ilustrator: Vito

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments