Represi Aparat Warnai Aksi Masyarakat Air Bangis di Padang

by | Aug 7, 2023

Kriminal | Masyarakat Air Bangis | Polisi | Sosial

FOMOMEDIA – Represi aparat kepolisian kembali terjadi. Terbaru, aksi masyarakat Air Bangis menjadi sasaran tindakan itu.

Tindakan represif kembali dilakukan oleh polisi. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan tindakan represi kepada masyarakat Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Tindakan represi aparat itu terjadi ketika ada unjuk rasa di Kota Padang. Massa aksi memprotes penangkapan dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang memanen buah sawit di ladangnya. 

Dalam unjuk rasa itu, massa meminta aparat kepolisian setempat untuk membebaskan dua warga yang telah ditahan. 

Terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 4 Agustus 2023, masyarakat Air Bangis melakukan protes di depan Kantor Gubernur Sumbar. Massa ingin bertemu langsung dengan Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumbar, supaya mendengarkan tuntutan mereka.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2023, massa berkumpul di Masjid Raya Sumbar. Lantaran dianggap tak mau pulang, polisi kemudian memulangkan paksa masyarakat Air Bangis ke kampung halamannya.

Menurut laporan Tempo, saat kejadian pemulangan paksa, masyarakat didampingi oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan PBHI Sumbar. Mereka berkumpul dan berselawat di pelataran masjid sembari menunggu dialog perwakilan antara masyarakat, mahasiswa, dan Pemprov Sumbar. 

Namun, meski dialog belum selesai, massa sudah dianggap tidak mau pulang. Akhirnya, terjadilah pemaksaan oleh kepolisian. Anggota Brimob Polda Sumbar memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam bus dan menangkap beberapa orang.

“Aparat kepolisan secara brutal memasuki area masjid dengan mengenakan sepatu menangkap warga. Selain warga, 6 orang pendamping dari YLBHI-LBH Padang dan PBHI beserta beberapa mahasiswa juga turut ditangkap dan digelandang ke Mapolda Sumatera Barat,” tulis keterangan Instagram Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Tangkap 17 Orang

Aksi represi aparat itu jelas disayangkan. Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, sebelumnya telah terjadi kesepakatan masyarakat akan menentukan sikap setelah audiensi dengan gubernur selesai.

Namun, audiensi belum selesai, justru polisi secara paksa membubarkan masyarakat. Beberapa masyarakat yang menolak untuk pulang pun masuk ke dalam masjid. 

Mereka mencoba bertahan dari pengusiran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hingga akhirnya polisi menangkap 17 orang masyarakat Air Bangis dan pendamping dari LBH.

“Anggota kepolisian juga menangkap masyarakat, mahasiswa dan pendamping hukum. Berdasarkan informasi ada 17 orang yang ditangkap,” kata Indira, dikutip dari Tempo.

Menurut Indira, represi aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Indira juga menganggap bahwa tindakan polisi yang memulangkan secara paksa itu telah melanggar konstitusi. Aparat dianggap telah melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan masyarakat.

“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap masyarakat dan pendamping hukum yang ditangkap secara paksa,” ujar Indira.

Tanggapan Kapolda Sumbar

Berbeda dengan tanggapan Indira dan beberapa video yang beredar di media sosial, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut berakhir kondusif. Menurutnya, para massa aksi telah pulang ke rumah masing-masing.

“Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan terkendali. Semua masyarakat yang tidur dan menginap sementara di Masjid Raya sudah kami pulangkan dan dikawal oleh PJR, Brimob, Samapta dan kami pastikan aman sampai ke Pasaman Barat,” kata Suharyono.

Suharyono juga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh masyarakat Air Bangis tersebut tidak berizin.

“Mereka turun di jalan tidak ada surat pemberitahuan, sebagaimana Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang prosedur menyatakan pendapat di muka umum. Kami masih persuasif,” lanjut Suharyono.

Menurut Suharyono, terdapat indikasi pelanggaran yakni massa membawa anak-anak dan perempuan dalam aksi tersebut. Akhirnya, pembubaran dan pemulangan secara paksa pun dilakukan.

Penulis: Sunardi

Editor: Yoga

Ilustrasi: Vito

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments