Biadab! Seorang Gadis Berkebutuhan Khusus di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks

by | May 12, 2023

Kekerasan Seksual | Kriminal

FOMOMEDIA – Kejahatan bisa menimpa siapa saja, termasuk seorang gadis berkebutuhan khusus di Jakarta Barat yang diculik dan diperkosa.

Akhir-akhir ini jagat media sosial dihebohkan seorang gadis dengan keterbelakangan mental yang dijadikan sebagai budak seks. Gadis yang masih di bawah umur itu diculik dan diperkosa tiga pria biadab yang dikenalnya via media sosial.

Tindak kejahatan yang dilakukan tiga pria tersebut sempat terekam CCTV milik warga. Diketahui, bahwa penculikan terjadi di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023) sore.

Kasus penculikan tersebut diketahui setelah sepupu korban, Muhammad Iqbal (26), mencari keberadaan korban yang tak terlihat di rumah sampai pukul 17:00 WIB.

Iqbal pun panik dan segera mencari sepupunya itu. Ia kemudian mengecek CCTV di sekitar rumah korban. Dari pengecekan itu, diketahui bahwa korban dibawa pergi oleh tiga pelaku. Akhirnya, Iqbal melapor ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kabar terbaru, ketiga pelaku sudah berhasil diringkus.

“Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keterangannya, Senin (8/5).

Andri menambahkan, bahwa pelaku yang berinisial AB, IN, dan IM ini ditangkap secara terpisah. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut memang sengaja menculik korban untuk dijadikan sebagai budak seks.

Awalnya Diajak Jalan-jalan

“Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya ketemuan, lalu korban dibawa pergi,” lanjut Andri.

Menurut keterangan Andri, pelaku awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan. Kemudian, korban diajak ke sebuah kontrakan yang berada di daerah Dadap, Tangerang.

Sesampainya di kontrakan, para pelaku memberikan minuman keras kepada korban. Hingga akhirnya korban pun mabuk. Dari sinilah ketiga pelaku memerkosa gadis di bawah umur itu.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam. Saat ini, ia sedang didampingi Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun bui.

Adanya kasus tersebut tentu menambah deretan panjang daftar kekerasan seksual di Indonesia. Kekerasan seksual yang bisa menimpa siapa saja memang perlu ditangani secara serius supaya tak ada kejadian terulang pada masa mendatang.

Penulis: Sunardi

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments