FOMOMEDIA – Anwar Usman yang dikenal juga sebagai Paman Gibran secara resmi dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (7/11/2023). Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut memutuskan sembilan hakim MK terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly Asshiddiqie selaku pemimpin sidang, dikutip dari siaran langsung YouTube Narasi News.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” lanjut putusan MKMK.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan supaya Wakil Ketua MK untuk dalam waktu dua hari sejak putusan selesai diucapkan, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim Terlapor Tidak Berhak Memimpin MK
Selain itu, Hakim terlapor juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Putusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi. Sidang pelanggaran kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang perkara gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Menurut MKMK, sembilan hakim terlapor dinilai memiliki kepentingan untuk keuntungan pribadi. Keuntungan tersebut melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam penanganan perkara 90 terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga:
Rapat Permusyawaratan Hakim Bocor
Selain itu, dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK juga dinilai tidak dapat menjaga informasi dalam forum (RPH) diketahui telah bocor ke Majalah Tempo yang bertajuk “Skandal Mahkamah”pada 22 Oktober 2023.
Dalam hal itu, para hakim MK tidak mengetahui siapa yang membocorkan RPH itu. Namun, menurut MKMK, kebocoran itu dilakukan oleh hakim konstitusi secara sengaja maupun tidak sengaja.
Adapun beberapa pelapor seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Pemuda Mardani, dan Alamsyah Hanafiah.
Selain itu, total ada 15 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang melaporkan Anwar Usman. Mereka meminta supaya MKMK bisa menjatuhkan sanksi berat kepada ketua MK dan membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Penulis: Sunardi
Editor: Elin
Ilustrator: Vito
[…] Ia sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi dan dicopot dari jabatannya […]
[…] Tok! MKMK Resmi Pecat Anwar Usman dari Ketua MK […]