FOMOMEDIA – Wacana revisi UU TNI dan penambahan jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) semakin menguatkan peran militer di ranah sipil.
Wacana revisi UU TNI yang dibahas oleh Markas Besar (Mabes) TNI akhir-akhir ini memang santer dibahas. Revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif bisa lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga sedang digalakkan.
Dalam revisi yang diusulkan, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Tak hanya itu, prajurit aktif TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif TNI sesuai kebijakan presiden.
Rupanya, selain revisi UU tersebut, TNI juga ingin melakukan penambahan jumlah kodam di 38 provinsi Indonesia. Kedua wacana tersebut dinilai akan memperluas peran militer di ranah sipil.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA. Menurut Ikhsan, kedua rencana tersebut sangat kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer.
“Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental,” kata Ikhsan, seperti dikutip dari tempo.co, Kamis (25/5/2023).
Menurut Ikhsan, penambahan kodam dan revisi UU TNI tersebut akan membuat agenda reformasi militer mengalami gangguan serius. Dalam revisi UU TNI, Ikhsan menyebut terjadi perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).
Pembentukan struktur TNI akan mengikuti struktur pemerintahan hingga menjangkau ke setiap daerah. Alhasil, hal ini dinilai akan semakin mendekatkan TNI terhadap peran-peran sipil di tiap daerah.
“25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer,” lanjut Ikhsan.
Adanya wacana penambahan jumlah kodam ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Hamim Tohari, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad). Menurut keterangannya, TNI AD telah mengirimkan surat ke Mabes TNI terkait penambahan jumlah kodam.
Perkuat Kapasitas Prajurit dan Alutsista
Adanya dua wacana revisi UU TNI dan penambahan jumlah kodam, selain tak sesuai dengan amanat Reformasi, juga tidak memiliki urgensi. TNI seyogianya fokus pada penguatan kapasitas prajurit dan alutsista untuk pertahanan negara.
“Wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global,” kata Ikhsan
Menurut Ikhsan, Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia (RI) yang sekaligus Panglima tertinggi TNI, harus mendorong penguatan prajurit dan alutsista sebagai basis pertahanan. Alih-alih menambah jumlah kodam, TNI harus mementingkan adanya penguatan alutsista, skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, dan upgrade teknologi.
“Terlebih dengan kondisi global yang berada di era VUCA atau Volatility (volatilitas), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity (kompleksitas), Ambiguity (ambiguitas), di mana ketidakpastian ancaman ke depannya dapat terjadi, sebagaimana dunia dikejutkan dengan wabah pandemi dan konflik Rusia-Ukraina,” jelas Ikhsan.
Sementara itu, Mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, juga kurang sepakat dengan adanya wacana penambahan jumlah kodam. “Katanya mau dibuat di tiap tempat, kodam, Pak udah lah dulu Pak. Ini enggak ada perang, satu. Kedua, apa kita juga mau perang?” ucap Megawati, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Megawati, saat ini yang lebih penting adalah modernisasi dan peningkatan kualitas tentara. “Angkatannya harus bagus, jangan mau-maunya sendiri, memperkaya diri,” tambah Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut.
Lalu, apakah berbagai kritik yang dilontarkan ke tubuh TNI ihwal wacana revisi UU TNI dan penambahan kodam itu akan digubris? Mari tunggu saja!
Penulis: Sunardi
Editor: Yoga