FOMOMEDIA – Putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres dinilai sarat kepentingan politik. Kini, putusan itu digugat lagi.
Syarat usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berbuntut panjang. Kali ini, Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu yang diubah pada Senin (16/10/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK) kini digugat lagi.
Peraturan yang diubah lewat putusan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) tersebut dinilai sarat dengan kepentingan politik. Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya sidang dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik hakim konstitusi.
Adanya gugatan syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK diketahui telah memudahkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan nomor urut dua itu pun kini telah menjadi salah satu kontestan Pilpres 2024.
Sementara itu, seorang mahasiswa, Saiful Salim, mengaku menggugat lagi putusan MK itu. Ia meminta supaya pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Gugatan yang dilayangkan Saiful diregistrasi sebagai perkara dalam nomor 159/PUU-XXI/2023 dan sudah dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023). Saiful menyebut bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena hak pilihnya dihadapkan pada salah satu pasangan capres-cawapres yang dianggap cacat proses hukum.
Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dianggap berperan penting dalam sidang syarat capres-cawapres. Menurut Saiful, jika tidak ada Anwar, maka putusan MK tidak akan berubah seperti sekarang ini.
“Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah mengembalikan proses pemilu atau mengembalikan keadaan daftar capres-cawapres yang telah mendaftar di KPU kepada keadaan semula sebelum Prabowo-Gibran mendaftar,” kata Saiful, dikutip dari Kompas.
“Sehingga daftar capres dan cawapres yang terdaftar adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud,” lanjutnya.
Baca juga:
Sampaikan Dua Petitum
Dalam gugatannya, Saiful menyampaikan dua petitum. Sesuai surat gugatannya, Saiful meminta supaya Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Saiful juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari. Sehingga, ia berharap supaya putusan tersebut bisa berlaku untuk Pemilu 2024.
Seperti permohonan yang diajukan, Saiful meminta Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah diubah bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, ia memohon supaya syarat menjabat atau sedang menjadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju menjadi capres-cawapres sebelum usia 40 tahun.
Namun, sepertinya langkah Saiful tidaklah mudah. Pasalnya, sebelumnya terdapat permohonan gugatan sejenis yang disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia.
MK menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya. Selain itu, jika putusan itu digugat lagi, maka proses Pemilu 2024 akan terpengaruh.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito