Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

by | Apr 19, 2023

Hoaks | Joko Widodo | Jokowi | Kriminal

FOMOMEDIA – Penyebar hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugik Nur Raharjo (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono, divonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Gus Nur dan Bambang Tri didakwa atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran UU ITE. Adapun, hukuman yang mereka terima itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Gus Nur dan Bambang Tri dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dianggap menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat dengan barang bukti satu flashdisk berisi video unggahan di platform YouTube. 

Keputusan hakim yang memvonis Gus Nur dan Bambang Tri tak luput dari kecaman masyarakat. Menurut mereka, vonis enam tahun yang mereka dapatkan lebih berat ketimbang vonis tindak pidana kasus korupsi. Namun, perlu dicatat bahwa kedua orang itu dikenai pasal berlapis, sehingga hukuman yang didapatkan didasarkan pada lebih dari satu pasal.

Siapa Gus Nur dan Bambang Tri?

Gus Nur diketahui kerap membuat konten video ceramah yang diunggah di YouTube. Dia beberapa kali bersitegang dengan kelompok Islam dan beberapa kali pula dilaporkan ke kepolisian karena konten ceramahnya berisi ujaran kebencian. 

Sementara, Bambang Tri Mulyono adalah orang yang sempat menggemparkan perpolitikan Tanah Air karena mengeluarkan satu buku yang membuatnya dipenjara, yaitu Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri

Dalam buku itu, Bambang berusaha menguak latar belakang Presiden Joko Widodo yang dianggap masih punya irisan dengan anasir Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Dua orang ini mempertanyakan ijazah Jokowi. Bahkan, mereka menantang, apabila ijazah Jokowi benar-benar asli, silakan tunjukkan ke publik. 

Sebenarnya, tanpa Jokowi membuktikan keaslian ijazahnya, secara logis, bagaimana bisa Jokowi mencalonkan diri menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia jika dia punya ijazah palsu?

Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi kepada publik bahwa Joko Widodo adalah alumnus kampus mereka. Rektor UGM Ova Emilia mengadakan jumpa pers pada Selasa, 11 Oktober 2022.

“Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” kata rektor perempuan kedua di UGM itu, seperti dikutip dari Kompas.tv.

Selanjutnya, Ova menambahkan, apa yang dilakukan UGM tersebut tidak cuma diperuntukkan bagi orang nomor satu di Republik ini. Jika ada alumni lain yang ingin diverifikasi kelulusannya, UGM akan mengambil langkah yang sama. 

Penulis: Safar

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments