Pemerintah Larang Medsos Jualan, TikTok Shop Kena

by | Sep 27, 2023

Bisnis | Ekonomi | Media Sosial | TikTok | UMKM

FOMOMEDIA – Gara-gara TikTok Shop, pemerintah akhirnya melarang penggunaan medsos untuk berjualan langsung. Bolehnya cuma buat promosi.

Pemerintah akhirnya sepakat melarang social e-commerce yang memungkinkan transaksi langsung di platform media sosial (medsos). Sebab, hal itu dianggap tidak sesuai dengan fungsi medsos. 

Larangan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) lalu.

Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari Kompas.

“Dia hanya boleh promosi. Seperti TV, ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.

Menurut Zulkifli, kesepakatan tersebut diambil supaya seluruh algoritma tidak dikuasai oleh social e-commerce. Selain itu, larangan itu merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Kata Zulkifli, kesepakatan tersebut akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Revisi tersebut akan segera diteken jika ada social e-commerce yang melanggar.

Atur Barang Impor

Dalam revisi Permendag tersebut, kata Zulkifli, juga akan diatur soal penjualan barang dari luar negeri alias impor. Menurutnya, transaksi pembelian barang impor akan diatur dalam revisi peraturan tersebut.

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” ujar Zulkifli, dikutip dari Detik News.

Barang-barang impor yang dijual di platform e-commerce pun juga harus diperlakukan seperti produk-produk di dalam negeri. Jika produk tersebut makanan, harus ada sertifikasi halal.

Namun, Zulkifli tidak berkomentar lebih social e-commerce mana yang akan ditutup. Menurutnya, siapa saja bisa dilarang jika tidak sesuai dengan fungsinya.

“Kita nggak pakai merek. Siapa saja,” ujar Zulkifli,

TikTok Shop Kena

Salah satu jenis social e-commerce yang ada di Indonesia adalah TikTok Shop. Platform tersebut menyediakan fasilitas kepada penggunanya untuk bisa melakukan transaksi jual beli.

Keberadaan TikTok Shop sendiri memang legal. Namun, dengan adanya revisi Permendag, keberadaan TikTok Shop pun akan terdampak.

Sementara itu, TikTok Indonesia menjelaskan pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual. Mereka pun meminta kejelasan terkait aturan terbaru itu.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata juru bicara TikTok Indonesia, dikutip dari CNBC Indonesia.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social e-commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” lanjutnya.

Lantas, dengan adanya larangan terhadap social e-commerce bertransaksi langsung di platform medsos, mana saja yang akan kena? Bagaimana dengan nasib para pelaku usaha di platform tersebut?

Penulis: Sunardi

Editor: Yoga

Ilustrator: Vito

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

[…] Pemerintah Larang Medsos Jualan, TikTok Shop Kena […]