FOMOMEDIA – Donald Trump dinyatakan tidak bisa ikut pemilu di Colorado. Putusan itu pun digugat lantaran sarat kepentingan politik Partai Demokrat.
Mahkamah Agung Colorado secara resmi menyatakan Donald Trump tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS) lagi. Putusan yang dibacakan pada Selasa (19/12/2023) itu telah mendiskualifikasi Trump berdasarkan klausul pemberontakan konstitusional.
Mantan presiden ke-45 AS tersebut dinilai telah terlibat dalam pemberontakan konstitusi yang terjadi pada 6 Januari 2021 di Capitol. Karena masalah itulah para hakim memerintahkan agar Trump dicopot dari Pemilu 2023 AS.
Pengadilan itu telah memutuskan Trump tidak bisa memenuhi syarat sebagai presiden AS dengan skor 4-3. Putusan ini dinilai bersejarah dan untuk pertama kalinya Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.
“Mayoritas pengadilan menyatakan bahwa Trump didiskualifikasi dari jabatan presiden berdasarkan Bagian 3 Amandemen ke-14,” tulis MA Colorado, dikutip dari The Guardian.
Dicekal di Banyak Negara Bagian
Upaya Trump untuk maju menjadi orang nomor wahid di AS sepertinya akan mendapat banyak sandungan. Selain MA Colorado, diketahui saat ini terdapat beberapa upaya pencekalan Trump untuk tidak bisa mengikuti pemilu di beberapa negara bagian.
Namun, baru MA Colorado yang menyatakan Trump tidak bisa ikut pemilu. Sedangkan, beberapa upaya pencekalan terhadap Trump gagal lantaran tidak dikabulkan dengan dalih serupa di beberapa negara bagian lainnya.
Sementara itu, para hakim MA Colorado mengaku mengambil keputusan mendiskualifikasi Trump tidaklah mudah.
Baca juga:
“Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah. Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kita saat ini,” kata salah satu hakim MA Colorado, dikutip dari BBC.
“Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau dukungan, dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan yang diamanatkan oleh hukum,” lanjut hakim itu.
Terkait masalah Trump yang didiskualifikasi di negara bagian Colorado, tim kampanye Joe Biden tidak menanggapi. Namun, beberapa politisi senior Partai Demokrat menyebut bahwa kerusuhan yang terjadi di Capitol merupakan bentuk pemberontakan.
Dengan adanya permasalahan itu akan dianggap sebagai pembeda antara Trump dan Biden.
Dianggap Cacat
Gara-gara MA Colorado, Trump tidak membiarkan putusan itu begitu saja. Steven Cheung, juru bicara tim kampanye Trump, menyebut keputusan tersebut “sepenuhnya cacat”.
Menurut Cheung, selain cacat, putusan tersebut juga dinilai politis. Ia pun mengecam bahwa para hakim yang memutuskan semuanya ditunjuk oleh gubernur yang berasal dari Partai Demokrat.
“Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam kondisi paranoia atas semakin dominannya kepemimpinan Presiden Trump dalam pemilu,” kata Cheung.
“Mereka telah kehilangan kepercayaan pada kepresidenan Biden yang gagal dan sekarang melakukan segala yang mereka bisa untuk menghentikan para pemilih Amerika agar tidak memecat mereka pada November mendatang,” lanjutnya.
Kini, tim hukum dari Trump tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS yang saat ini dikuasai oleh kelompok konservatif dengan mayoritas suara 6 banding 3.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Vito
[…] Donald Trump, pengusaha dan mantan presiden AS […]
[…] pemungutan suara di Maine ini terjadi usai Mahkamah Agung (MA) Colorado pada 19 Desember 2023 melarang Trump turut serta dalam Pilpres di negara bagian itu. Trump dianggap […]