Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

by | Nov 23, 2023

Firli Bahuri | Korupsi | KPK | Kriminal

FOMOMEDIA – Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka pemerasan terhadap eks mentan SYL. Ketua KPK tersebut terancam pidana penjara seumur hidup.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) kemarin. Ia tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari CNBC Indonesia.

Penetapan tersangka tersebut, kata Ade, dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara. Dari situlah kemudian disimpulkan dan ditemukan cukup bukti untuk menetapkan Firli menjadi tersangka.

Sebelumnya, ada seseorang yang melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengarah pada tuduhan meminta sejumlah uang untuk mengurus kasus korupsi yang menyeret SYL.

Harus Diberhentikan

Status Firli saat ini masih menjadi Ketua KPK. Namun, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Firli wajib berhenti dari jabatannya.

Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus menjadi tersangka.

Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPK. Lembaga antirasuah tersebut belum menanggapi adanya kasus yang menjerat pemimpinnya itu.

Bukti Sudah Dikantongi

Beberapa barang bukti telah dikumpulkan dari berbagai lokasi oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun merilis apa saja yang disita dalam kasus dugaan pemeran tersebut. Mulai dari data hingga dokumen elektronik telah dikantongi.

“Dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500,- sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ujar Ade, dikutip dari Liputan6.

Selain barang bukti tersebut, juga ada barang bukti lainnya yang menguatkan penetapan tersangka Firli. Kata Ade, semua barang bukti telah diuji secara digital forensik yang akan digunakan dalam kepentingan penyidikan.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap semua barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ade.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Firli terancam penjara seumur hidup. Ia dijerat dengan tiga pasal berlapis sekaligus.

Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Adapun perkara yang dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji, oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahan 2020 – 2023,” kata Ade, dikutip dari Tempo.

Menurut Ade, dalam Pasal 12 huruf b ayat 2, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, saat ini penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Setidaknya terdapat 91 orang saksi telah diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023 lalu.

Penulis: Ageng

Editor: Yoga

Ilustrator: Vito

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

[…] BEM UGM, juga menyoroti adanya kebobrokan konstitusi selama masa pemerintahan Jokowi. Mulai dari pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dugaan pemanfaatan Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan […]

[…] Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pengalamannya ketika dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). […]