Karyawati Diajak Staycation Demi Perpanjang Kontrak, Bukti Lemahnya Posisi Buruh

by | May 8, 2023

Buruh | Kekerasan Seksual | Kriminal

FOMOMEDIA Seorang karyawati di Cikarang yang diajak staycation oleh bosnya demi perpanjangan kontrak adalah bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap buruh.

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan pengakuan seorang karyawati di Cikarang yang diajak bosnya untuk staycation atau menginap di hotel. Ditengarai, ajakan yang kemudian ditolak oleh karyawati tersebut menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja.

Karyawati yang berusia 24 tahun itu melaporkan tindakan bosnya yang berinisial B ke Polres Metro Bekasi. Diduga, dalam kasus tersebut terdapat kasus pelecehan seksual secara non-fisik.

“Korban membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Metro Bekasi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Minggu (7/5), seperti dilansir Merdeka.

Adapun, tindakan pelecehan seksual memang bisa dilakukan baik secara fisik maupun non-fisik. Salah satu yang mengindikasikan pelecehan seksual non-fisik adalah adanya ucapan atau perkataan bernuansa seksual.

Karyawati yang berinisial AD tersebut diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh B. AD membawa barang bukti berupa bukti percakapan dengan bosnya. Di dalam percakapan tersebut, pelaku mengisyaratkan ajakan ke korban untuk menginap di salah satu hotel di Kabupaten Bekasi. 

Kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.

Dampak Buruk Kerja Kontrak

Kasus yang dialami AD ini pertama kali viral di media sosial Twitter. Dari berbagai cuitan yang membicarakan mengenai kasus tersebut, ditengarai, pelecehan seksual demikian sudah menjadi praktik umum, khususnya di kawasan industri Cikarang.

Relasi kuasa yang timpang menjadi musabab di balik berbagai peristiwa pelecehan tersebut dan ketimpangan itu, tak lain, disebabkan oleh sistem kerja kontrak. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal.

“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Said, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Dengan kata lain, pekerja seperti AD butuh perlindungan dari pemerintah, wabilkhusus lewat undang-undang yang berpihak kepada mereka. “Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya perempuan, yang akan menjadi korban kesewenang-wenangan,” lanjutnya.

Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sangat jamak ditemukan. Menurut temuan Never Okay Project yang melibatkan 1.173 responden pada 2022, mayoritas (70,93%) pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dan/atau pelecehan.

Penulis: Sunardi

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments