FOMOMEDIA – Sejak dijadikan tersangka, Firli Bahuri tidak kunjung diberhentikan. Setelah praperadillan ditolak, ia akhirnya mundur dari ketua KPK.
Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri tersebut merupakan buntut ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Surat pengunduran diri Firli tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (18/12/2023) lalu. Ia pun meminta maaf kepada Jokowi dan seluruh masyarakat lantaran tidak bisa menyelesaikan tugas sampai jabatannya selesai.
“Saya memastikan, saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh cinta menjaga stabilitas nasional, menjaga iklim politik dan mensukseskan Pilpres 2024, sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik, lebih baik dari hari ini dan lebih baik untuk anak keturunan kita di masa yang akan datang,” kata Firli, dikutip dari Kumparan.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sempat Diperpanjang Jokowi
Firli Bahuri ditetap sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023). Namun, meski sudah dijadikan sebagai tersangka, jabatannya sebagai ketua KPK diperpanjang oleh Jokowi.
Perpanjangan masa jabatan Firli tersebut berbarengan dengan beberapa pimpinan KPK lainnya. Peraturan perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK.
Kepres tersebut dikeluarkan oleh Jokowi pada 24 November 2023. Jokowi menandatangani Kepres tersebut hanya berjarak dua hari setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun putusan MK itu tertuang dalam Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memutuskan bahwa para pimpinan KPK mendapatkan perubahan masa jabatan yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Presiden hanya melaksanakan putusan MK terhadap pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri,” kata Ari, dikutip dari Koran Tempo.
Selain Firli, beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango, Alexander Mawata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak juga mendapatkan perpanjangan. Para pimpinan KPK itu yang awalnya berakhir menjabat pada 20 Desember 2023 lalu, diperpanjang sampai 20 Desember 2024.
Status Tersangka Tidak Menghalangi
Menurut Ari, status tersangka yang ada pada Firli tidak menjadi penghalang bagi Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Pasalnya, Kepres yang ditandatangani Jokowi itu dianggap hanya menjalankan putusan MK.
“Setelah itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Kepres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah menghadapi proses hukum,” ujar Ari.
Namun, sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka, Firli langsung didesak untuk segera diberhentikan. Apalagi, hal itu merupakan kewajiban yang merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2 yang menjelaskan bahwa ketentuan pimpinan KPK untuk diberhentikan sementara dari jabatannya saat berstatus menjadi tersangka.
Kini, setidaknya dalam waktu satu bulan setelah penetapan sebagai tersangka, Jokowi belum menerbitkan keputusan pemberhentian kepada Firli.
Penulis: Sunardi
Editor: Safar
Ilustrator: Luky
[…] Joko Widodo bakal umumkan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bulan ini. Kabar tersebut diutarakan oleh pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus […]
[…] Jadi Tersangka, Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK […]