Ketika berpidato di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (3/4), Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono menyebutkan, “KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres.”
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko belum menyerah untuk merebut posisi nomor satu di Partai Demokrat.
Mantan panglima TNI itu mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Barat, 5 Maret 2021, yang ditolak oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Dua tahun lalu, para mantan anggota dan pengurus Partai Demokrat, seperti Darmizal, Jhoni Allen Marbun, Muhammad Nazaruddin, dan Marzuki Alie mengadakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Kongres yang luar biasa cepat tersebut mengeluarkan nama Moeldoko sebagai ketua umumnya.
AHY tidak menerima dan meminta pemerintah untuk ambil sikap dan menolak KLB yang tidak sah tersebut.
Pemerintah mendengar permintaan anak presiden Indonesia keenam tersebut. Pada 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Penolakan itu tidak menjadi batu sandungan bagi Moeldoko untuk menyerah. Mungkin karena jiwa militernya, ya. Pantang pulang sebelum menang.
Sejak 2021, tercatat ada 16 gugatan hukum yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Partai Demokrat. Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasi soal KLB Deli Serdang pada 3 Maret lalu. Alasannya, kubu Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru untuk membatalkan putusan kasasi MA No.487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.
Dalam jumpa pers, AHY mengatakan, “Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta.”
Tim hukum Partai Demokrat akan menyerahkan kontra memori atas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Kontra memori dimaksud merupakan jawaban atas PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan dan Johnny Allen Marbun.
Dalam jumpa pers, AHY mengatakan, “Sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan. 16-0. Dengan demikian, dillihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangi PK ini.”
Menurut pihak Demokrat, pengajuan PK Moeldoko bersifat politis sebab hanya sehari setelah Demokrat menyatakan memberi dukungan resmi kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024.
Akan tetapi, klaim tersebut langsung dibantah oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat, Saiful Huda, mengatakan PK merupakan bagian dari persoalan internal Demokrat.
“Enggak ada hubungannya dengan penjegalan pencalonan Anies, enggak ada hubungannya. Itu hanya halusinasinya si AHY saja,” kata Huda dikutip dari CNN Indonesia.
Penulis: Safar