FOMOMEDIA – Undang-undang pro-monarki masih jadi momok menakutkan masyarakat Thailand. Ada yang tersinggung sedikit, bisa masuk penjara.
Nasib apes baru saja menimpa Rukchanok Srinork. Anggota parlemen Thailand tersebut harus bersiap mendekam di penjara selama 6 tahun gara-gara telah menghina monarki via media sosial.
Perempuan 28 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang (UU) lese-majesty, Rabu (13/12/2023). Menurut laporan The Guardian, sosok berjuluk “Ice” itu dianggap telah melakukan kejahatan siber.
Rukchanok menjadi tersangka usai mengomentari sebuah postingan di pelantar X. Ia mengkritik kontrak pembuatan vaksin Covid-19 yang diserahkan kepada perusahaan milik Raja Vajiralongkorn.
Dalam postinganya, Rukchanok menuduh pemerintah telah menggunakan distribusi vaksin Covid untuk meningkatkan citra monarki. Gara-gara hal itulah, pengadilan Bangkok menjatuhi hukuman kepada Rukchanok.
Selain itu, Rukchanok juga dianggap telah menyebarkan kebencian yang besar terhadap raja. Beberapa postingannya di media sosial dianggap telah masuk dalam kategori ujaran kebencian.
Rukchanok diminta jaminan sebesar 500 ribu baht atau sekitar Rp220 juta dengan syarat tidak akan melakukan aktivitas serupa.
Namun, Rukchanok bersikeras dirinya tidak bersalah. Ia pun berencana mengajukan banding.
UU Lese-Majesty Ditentang
Rukchanok merupakan anggota dari Partai Move Forward. Tahun ini, partai tersebut berhasil memenangi pemilu di Thailand.
Salah satu yang menjadi wacana yang diberikan oleh Move Forward yakni menentang dan menghapuskan UU lese-majesty. Selama masa kampanye, wacana tersebut banyak mendapatkan dukungan.
Terbukti, Move Forward sukses mencuri hati masyarakat Thailand. Namun, kemenangan pemilu tersebut seperti kurang berarti lantaran Pita Limjaroenrat, mantan ketua Move Forward, gagal menjadi Perdana Menteri Thailand.
Pita sendiri juga didakwa telah berusaha untuk menyingkirkan monarki. Ia pun terjerat UU lese-majesty itu.
Menurut laporan BBC, tentangan terhadap UU lese-majesty tersebut telah muncul sejak protes massal pada 2020. Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyebut terdapat sekitar 260 tuntutan telah diajukan berdasarkan UU lese-amjesty. Dari tuntutan tersebut, setidaknya terdapat 2 ribu orang telah diadili.
UU lese-majesty sendiri dianggap paraturan negara paling ketat di seluruh dunia. Seseorang yang melanggar UU tersebut bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Sunardi
Editor: Yoga
Ilustrator: Vito
[…] Partai Move Forward. Partai progresif yang memenangi pemilu tahun lalu itu dianggap menjadi ancaman bagi sistem monarki Negeri Gajah […]
[…] Anggota Parlemen Thailand Dipenjara Gara-gara Hina Monarki […]