25 Tahun Reformasi, Tapi Masih Saja Ada Usulan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil

by | May 11, 2023

Militer | Politik | UU TNI

FOMOMEDIA – Kembalinya militer ke ranah sipil tentu tidak sesuai dengan amanat Reformasi. Namun, mengapa wacana ini kembali dibahas?

Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) baru-baru ini tengan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu pembahasan adalah usulan agar prajurit aktif bisa lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tersebut, terutama dalam Pasal 47 Ayat 1, disebutkan bahwa seorang prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Kemudian, dalam Ayat 2, dijelaskan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, badan narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, dalam revisi yang diusulkan, prajurit aktif TNI bisa duduk di 18 kementerian/lembaga. Adanya delapan lembaga kementerian/lembaga itu seperti Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Revisi lainnya, prajurit aktif TNI juga dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif TNI sesuai kebijakan presiden.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, memberikan keterangan terkait revisi UU tersebut. Menurutnya, revisi UU tersebut belum mendapat persetujuan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

“Hal ini tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman Orde Baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” kata Julis, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (10/5/2023).

Berbeda dengan alasan Julius, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah pernah mengusulkan adanya revisi UU Nomor 34 tahun 2004 ini. Luhut ingin supaya perwira aktif TNI dapat menduduki jabatan-jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara.

Alasan revisi UU tersebut versi Luhut berbeda dengan Julius. Luhut, pada tahun 2022 silam, pernah mengusulkan revisi dengan dalih supaya perwira tinggi TNI tidak mengisi jabatan-jabatan tak perlu di institusi militer.

Luhut menganggap, bahwa dengan mengisi dan berkarier di luar institusi militer, kinerja TNI bisa semakin efisien.

Tidak Sesuai Amanat Reformasi

Adanya revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Reformasi. Wacana penempatan prajurit aktif di jabatan sipil juga bisa membangunkan pola pikir seperti masa Orde Baru.

Khairul Fahmi, pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies, mengatakan, “Itu adalah klausul karet. Sesuatu yang memang sangat dihindari dan bertolak belakang dengan semangat UU 34/2004. Saya yakin akan muncul polemik.”

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam pernyataan resminya, menuliskan, “Kami mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI, selain tidak urgen untuk dilakukan saat ini, sejumlah substansi usulan perubahan juga membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum dan pemajuan HAM.”

“Adalah lebih baik jika pemerintah saat ini memfokuskan pada penyelesaian pekerjaan rumah reformasi TNI yang tertunda, seperti reformasi sistem peradilan militer dan restrukturisasi komando teritorial (Koter), serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas pokok TNI,” tambah mereka.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sendiri berisikan 18 organisasi lintas sektor, yaitu Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, dan AJI Jakarta.

Penulis: Sunardi

BAGIKAN :

ARTIKEL LAINNYA

KOMENTAR

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

[…] Sejak Reformasi 1998, peran TNI di ranah sipil memang dibatasi. Hanya beberapa lembaga kementerian terkait saja yang bisa diduduki oleh TNI. […]